Hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa menuntut aparatur pemerintah Desa untuk dapat menghadirkan pelayanan yang Cepat, Tepat
dan Akurat kepada masyarakatnya.
Sistem manual yang ada selama ini dirasa sangat tidak efektif dalam memberikan pelayan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu diperlukan suatu sitem IT yang bisa membuat seluruh proses pelayanan administrasi di Desa menjadi cepat, tepat dan akurat sesuai dengan harapan PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bekerja sama dengan Djel Edutama dan difasilitasi oleh Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa- Malang, mengadakan Bimbingan teknis Administrasi Desa dan Pelayanan Berbasi IT guna melatih perangkat desa se-Kabupaten Halut agar dapat menerapkan Sistem IT dalam pelayanan masyarakat di Desa. Setelah pelatihan ini selesai, kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Desa Tunjungtirto yang telah terlebih dahulu menerapkan sistem ini, untuk melihat bagaimana penerapannya di lapangan.
|
Bupati Halmahera Utara saat membuka acara BIMTEK |
|
Pemaparan Kepala Desa Tunjungtirto mengenai pelayanan masyarakat di Desa nya |
|
Penyerahan laporan hasil kegiatan dari Pimpinan Djel Edutama kepada Kepala Balai Besar PMD Malang |
|
Penutupan Kegiatan Oleh Kepala Dinas PMD Halmahera Utara |
|
Foto Bersama Pimpinan Djel Edutama, Kepala Dinas PMD Halut, Kepala Balai Besar PMD Malang, Kepala Desa Tunjungtirto dan Ketua BPD Tunjungtirto |
Komentar
Posting Komentar