Pada Hari Minggu Tanggal 1 Oktober 2017, bertempat di kantor Desa Beringin Agung, telah diadakan rapat antara Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa. dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal, antara lain:
- Permasalahan gugatan lahan makam
- Pembahasan serta penetapan RKPDes 2017
- Sosialisasi pajak PBB P2
dalam rapat tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
- Penggunaan sebagian dana Comdev untuk penyelesaian masalah gugatan lahan makam
- Pembayaran ganti rugi lahan makam tersebut akan dilakukan di Kantor Desa, dengan dihadiri oleh seluruh keluarga penggugat, warga desa, serta turut mengundang Camat, Kapolpos, dan Danramil
- Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2018 yang terdiri dari:
- Pembangunan Gedung Olah raga/Gedung serba guna
- penambahan sirtu jalan desa 1 Km
- Pembangunan 1 Unit Gorong-gorong di RT 04
- Rehab 1 Unit Gorong-gorong di RT 02
- Pengadaan Internet desa
- Pengembangan dan pemberdayaan Potensi Kolam ikan melalui BUMDes
- Pengadaan lahan makam
pada pembahasan RKPDes point 3 pengembagan dan pemberdayaan potensi kolam ikan melalui BUMDes, itu proses yang harus ditempuh oleh masyarakat seperti apa pak? jika tidak keberatan, saya minta tolong dijelaskan prosedurnya yaa. dan batasan-batasan masyarakat mengenai hal tersebut.
BalasHapusterimakasih..!
kemudian bagaimana cara saya untuk mendapatkan peraturan kepala desa tahun 2018, tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.? karena saya searcing di web resmi desapun tidak ada...!
BalasHapusterimakasih...!
Ukuran Kolam Minimal 7 x 9 m Kedalaman air 80 cm. kalau sudah memenuhi syarat, silahkan hubungi ketua RT masing-masing untuk di data. Per-KK mendapat 1000 ekor bibit Ikan, tapi untuk pembagian bibit Ikan masih menunggu Pencairan Dana Desa Tahap II. Untuk RKPDes dan APBDes 2018 sudah di posting. silahkan dilihat lagi.
BalasHapus